Fungsi (Pasal 6 ayat 2):
a. Tata pemerintahan (peraturan desa, administrasi, pertanahan, ketertiban).
b. Pelaksanaan pembangunan (sarana-prasarana, pendidikan, kesehatan).
c. Pembinaan masyarakat (hak warga, partisipasi, agama, ketenagakerjaan).
d. Pemberdayaan (budaya, ekonomi, olahraga, pemuda, lingkungan).
e. Menjalin kemitraan dengan lembaga masyarakat.
Selain itu, Kepala Desa wajib memimpin, mengoordinasikan, memberi arahan, dan lembaga bawahannya—Perangkat Desa—wajib melaporkan tugas secara berkala (setiap semester atau sewaktu‑waktu)
Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
Pelaksana Teknis (Kepala Seksi dan staf)
Menyelenggarakan tata naskah, surat‑menyurat, arsip.
Menata administrasi perangkat desa dan prasarana kantor.
Menyiapkan rapat, mengelola aset, inventaris, perjalanan dinas.
Menjalankan urusan keuangan: pengelolaan anggaran, verifikasi, administrasi penghasilan.
Menyusun perencanaan: RKP, APBDes, monitoring, evaluasi, laporan.
Fungsi: menjaga ketentraman/tata tertib, proteksi wilayah, mengawasi pembangunan, membina masyarakat, pemberdayaan desa.
Fungsi tiap seksi:
Seksi Pemerintahan: regulasi desa, pertanahan, ketertiban, kependudukan, wilayah, profil desa.
Seksi Kesejahteraan: pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pemberdayaan ekonomi & keluarga, pemuda, olahraga.
Seksi Pelayanan: hak & kewajiban warga, keagamaan, ketenagakerjaan, nilai sosial-budaya.