Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Peningkatan Kapasitas Anggota BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Perda Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2017, BPD memiliki fungsi:
Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Plumbon sebagai berikut :