adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Pasal 10 UU Republik Indonesia Tahun 2008 mengatur tentang Informasi Serta Merta :
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
| NO | Ringkasan Informasi | LINK |
|---|---|---|
| 1. | Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa | Lihat |
| 2. | Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan | Lihat |
| 3. | Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror | Lihat |
| 4. | Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular | Lihat |
| 5. | Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat | Lihat |
| 6. | Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik | Lihat |