Pembuatan KK
Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :
- KK Asli dan Fotocopy
- KTP Asli dan Fotocopy
- Pengantar RT/RW setempat.
- Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
- Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yang Menjamin.
- Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
- Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07 (Blanko terdapat di Kantor Desa/ Dispendukcapil).
- Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah Asli dan Foto Copy.
- Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir Asli dan Foto Copy.
- Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
- Data Pendukung Lainnya.
- Tunggu proses pembuatan KK kurang 3 hari kerja.