Pembuatan KK

Syarat Pembuatan KK (Kartu Keluarga) :

  • KK Asli dan Fotocopy
  • KTP Asli dan Fotocopy
  • Pengantar RT/RW setempat.
  • Surat Pindah dari Kantor Catatan Sipil Daerah Asal.
  • Surat Jaminan Tempat Tinggal dengan Melampirkan Fotocopy KTP dan KK yang Menjamin.
  • Surat Pernyataan Telah Bekerja (Apabila Diperlukan).
  • Mengisi Blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1 – 07 (Blanko terdapat di Kantor Desa/ Dispendukcapil).
  • Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah Asli dan Foto Copy.
  • Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir Asli dan Foto Copy.
  • Fotocopy Ijasah Terakhir (Apabila Diperlukan).
  • Data Pendukung Lainnya.
  • Tunggu proses pembuatan KK kurang 3 hari kerja.