RT / RW

rt-rw

Menurut Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 89 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Pasal 1 Ayat 17 Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.

Pasal 10 mengenai RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dibentuk dengan ketentuan paling sedikit 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 100 (seratus) Kepala Keluarga.

Pasal 1 Ayat 18 Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.

Pasal 13 mengenai RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
dibentuk dengan ketentuan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) RT.

Desa Plumbon sendiri terdapat sebanyak 37 RT dan 10 RW.