Menurut Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 89 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pasal 1 ayat 16 Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau komunitas adat sederajat dan terutama fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Desa Plumbon memili satu Karang Taruna Desa. Dan terdapat beberapa sub karang taruna sebagai berikut :